Kasus korupsi dan penyuapan masih menjadi isu yang serius baik di industri maupun di lembaga pemerintah. Berdasarkan KPK, Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia tahun 2024 mengalami peningkatan menjadi 37/100 dari tahun sebelumnya yang berada pada 34/100. Data tersebut menunjukkan bahwa diperlukan tindakan pencegahan dengan menerapkan sistem manajemen yang mampu mencegah dan menangani tindak korupsi, salah satunya ISO 37001 2016.
Sertifikasi ISO 37001 sendiri sudah diatur berdasarkan dengan regulasi pemerintah. Namun, pertanyaan adalah, kapan waktu yang tepat dan wajib untuk mengimplementasi ISO 37001 sesuai regulasi pemerintah?
ISO 37001 merupakan standar yang diterbitkan oleh International Organization for Standardization (ISO) yang berfokus pada penetapan persyaratan untuk Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP). Standar ini dapat membantu perusahaan publik swasta maupun Badan Usaha Milik Negara (BUMN). ISO 37001 memberikan panduan terkait bagaimana cara mengidentifikasi, mencegah, menangani, memelihara, dan meningkatkan sistem manajemen anti penyuapan di dalam organisasi.
Baca juga: Perbedaan ISO 27001 dan ISO 27701 yang Perlu Anda Tahu!
Di Indonesia, sertifikasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan menjadi hal yang wajib diterapkan pada beberapa industri seperti konstruksi, pertambangan, kesehatan, keuangan, telekomunikasi, logistik, hingga BUMN. Kewajiban untuk mengimplementasikan ISO 37001 tertuang pada Permen PUPR No.8 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemenuhan Sertifikat Standar Jasa Konstruksi dalam Rangka Mendukung Kemudahan Perizinan Berusaha bagi Pelaku Usaha Jasa Konstruksi pada Bab II Pasal 4 ayat (3) yang menyatakan bahwa sertifikasi badan usaha memuat salah satunya data penerapan sistem manajemen anti penyuapan. Hal ini juga didukung pada Pasal 8 ayat (4) yang juga menyatakan bahwa BUJK (Badan Usaha Jasa Konstruksi) harus menerapkan sistem manajemen anti penyuapan.
Berdasarkan regulasi pemerintah yang mengacu pada Permen PUPR No.8 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemenuhan Sertifikat Standar Jasa Konstruksi dalam Rangka Mendukung kemudahan Perizinan Berusaha bagi Pelaku Usaha Jasa Konstruksi, waktu yang tepat dan wajib untuk sertifikasi ISO 37001 adalah ketika BUJK Anda ingin memenuhi persyaratan Sertifikat Badan Usaha (SBU) dan Surat Izin Jasa Konstruksi (SIJK). Selain digunakan untuk SBU dan SIJK, pemenuhan persyaratan dokumen sertifikasi sistem manajemen juga dibutuhkan untuk mendaftar tender proyek dengan anggaran besar dan tender proyek pemerintah yang mewajibkan untuk memiliki sistem manajemen anti penyuapan, salah satunya ISO 37001.
Jika perusahaan Anda bergerak di bidang esensial yang mengelola dana dan memiliki jaringan kerja sama yang kompleks dengan pihak ketiga, maka wajib untuk menerapkan sistem manajemen anti penyuapan seperti ISO 37001. Sedangkan waktu yang tepat untuk mengimplementasikan ISO 37001 yakni jika perusahaan Anda ingin memenuhi persyaratan SBU, SIJK, atau ingin mengikuti tender proyek. Anda dapat berkonsultasi dengan kami terkait penerapan ISO 37001 melalui website berikut ini sertifikasiisomurah.com. Tim kami tidak hanya memberikan saran terbaik, tetapi juga memberikan pelatihan dan pendampingan terkait implementasi ISO 37001 di perusahaan Anda dengan harga yang kompetitif.
Leave Your Comment