Kementerian Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan No.59/PMK.03/2022 terkait tarif PPh final jasa perencanaan dan pengawasan konstruksi. Peraturan ini dimaksudkan agar perusahaan jasa perencanaan dan pengawasan konstruksi memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) atau Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) sehingga mendapat keringanan berupa tarif PPh 3%.
Jasa Perencanaan dan Pengawasan Konstruksi (Konsultasi) merupakan layanan profesional yang menyediakan jasa perencanaan dan pengawasan dalam kegiatan konstruksi. Jasa ini berfokus pada pemantauan pelaksanaan proyek untuk memastikan pekerjaan berjalan sesuai rencana, spesifikasi teknis, dan standar yang telah ditetapkan.
Jasa Perencanaan dan Pengawasan Konstruksi dapat berupa badan usaha atau perorangan yang turut wajib melaporkan Pajak Penghasilan Final (PPh). Pajak Penghasilan Final atau PPh merupakan pajak yang memiliki skema tarif dan cara perhitungan yang berbeda dengan non-final. PPh Final langsung dikenakan tarif dan dasar pengenaan pajak tertentu atas berbagai jenis penghasilan yang diperoleh Wajib Pajak (WP) selama satu tahun berjalan. Tujuannya adalah untuk meringankan beban WP dalam menunaikan kewajiban pajak.
Baca juga: Ketauhi Tarif PPh Final Jasa Konstruksi SBU 2,65% dan Non-SBU 4%
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No.59/PMK.03/2022, perhitungan tarif PPh Final Jasa Perencanaan dan Pengawasan Konstruksi diatur dalam Pasal 4 Ayat (2) sebesar 3,5% (tiga koma lima persen) untuk jasa konsultasi konstruksi yang dilakukan penyedia jasa yang memiliki sertifikat badan usaha atau sertifikat kompetensi kerja untuk usaha orang perseorangan, sedangkan 6% (enam persen) untuk jasa konsultansi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang tidak memiliki sertifikat badan usaha atau sertifikat kompetensi kerja untuk usaha orang perseorangan. Misalnya, penghasilan bruto dari kontrak jasa pengawasan konstruksi adalah Rp 500.000.000, maka:PPh Final = 3% × Rp 500.000.000 = Rp 15.000.000. Jadi, PPh Final yang harus dibayar adalah Rp 15.000.000.
Sebagai catatan, jika penyedia jasa tidak memiliki sertifikat badan usaha (SBU), maka tarif bisa berbeda, tergantung klasifikasi. PPh Final ini dipotong oleh pemberi kerja jika mereka termasuk pemotong (pemerintah, BUMN, perusahaan tertentu). PPN (jika dikenakan) tidak mengurangi penghasilan bruto untuk tujuan PPh Final.Karena Permenkeu No.59/PMK.03/2022, Jasa Perencanaan dan Pengawasan (Konsultasi) yang memiliki SBU atau SKK mendapat 3% tarif PPh Final. Jika Anda memiliki pertanyaan dan ingin berkonsultasi dengan ahli terkait 3% tarif PPh Final Jasa Perencanaan dan Pengawasan, Anda dapat mengunjungi laman berikut ini sertifikasiisomurah.com. Kami akan memberikan solusi terkait masalah yang Anda hadapi dengan tim yang berpengalaman di bidang konstruksi.
Leave Your Comment