Cairan kimia yang sudah tidak terpakai, seperti obat kanker (sitostatika), reagensia, antiseptik dan disinfektan, limbah infeksius, bahan radioaktif, insektisida, pestisida, pembersih, detergen, gas medis dan gas non medis merupakan jenis limbah B3 yang terdapat di rumah sakit. Seluruh jenis limbah ini memiliki potensi infeksi, sehingga penting bagi insinerator rumah sakit untuk mematuhi kriteria dan kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah.
Baca juga: Langkah Penilaian atau Analisis Lingkungan dalam Bisnis
Tahapan Manajemen Pengelolaan Limbah B3 Rumah Sakit
Ketika rumah sakit ingin mengelola limbah B3, akan semakin efektif apabila rumah sakit menerapkan manajemen pengelolaan limbah B3 guna merencanakan, mengidentifikasi, melaksanakan, memantau, mengendalikan, dokumentasi dan melakukan tindakan yang diperlukan dalam penanganan darurat. Berikut tahapan yang perlu diperhatikan manajemen pengelolaan limbah B3 di rumah sakit, diantaranya:
1. Perencanaan kebutuhan B3
Manajemen membentuk tim untuk menentukan jenis dan jumlah limbah B3 yang dihasilkan dari setiap unit kerja yang ada di rumah sakit. Tim akan menentukan kebutuhan B3 berdasarkan volume dan jenis limbah yang dihasilkan sehingga kebutuhan pengadaan limbah B3 bisa diketahui dengan lebih tepat.
2. Pengadaan B3
Setelah menentukan kebutuhan B3, lakukan pengadaaan B3 yang diperlukan sesuai dengan kebutuhan dan kapasitas rumah sakit. Pengadaan B3 diusulkan oleh tim penggunaan B3 melalui unit pengadaan barang dan jasa. Hal ini perlu dilakukan dengan bekerja sama dengan sub K3 rumah sakit untuk memastikan kompetensi dari vendor penyedia B3 dalam penyediaan B3 dan harus disertai dengan MSDS atau lembar data keselamatan bahan. Dokumen ini berisi tentang informasi mengenai potensi bahaya dari bahan tersebut.
3. Penyimpanan B3
Penyimpanan B3 memerlukan perhatian khusus, karena limbah dapat sangat berbahaya bagi petugas dan lingkungan sekitar jika tidak ditangani dengan benar. Manajemen B3 diperlukan untuk mengidentifikasi jenis, lokasi, dan jumlah semua bahan berbahaya dan beracun (B3) serta menatanya dengan rapi dan teratur.
4. Pemanfaatan B3
Manajemen B3 perlu mengawasi kegiatan inventarisasi, penyimpanan, penanganan, dan penggunaan B3. Menyiapkan dan memiliki Lembar Data Keselamatan Bahan (Material Safety Data Sheet) yang berisi Informasi mengenai bahan-bahan berbahaya terkait dengan penanganan yang aman, prosedur penanganan tumpahan, dan prosedur untuk mengelola pemaparan yang terbaru dan selalu tersedia. Hal ini termasuk menyiapkan sarana keselamatan B3 seperti lemari B3 khusus, penyiram badan, pencuci mata, APD atau alat pelindung diri, rambu simbol B3, spill kit, dan pedoman prosedur pengelolaan B3 yang aman.
5. Dokumentasi penggunaan B3
Dokumentasi ini nantinya dapat digunakan untuk mengevaluasi proses pengelolaan limbah B3 dan membantu mengidentifikasi perubahan yang perlu dilakukan. Dokumentasi ini memuat berbagai informasi seperti tanggal pembelian, jenis limbah yang dihasilkan, lokasi penyimpanan dan proses penggunaan B3.
6. Penanganan limbah B3
Manajemen B3 perlu memastikan kembali bahwa limbah B3 yang telah dihasilkan telah ditangani dan dibuang dengan benar. Pada tahap ini, manajemen perlu memastikan juga bahwa limbah telah dikelola dengan metode yang tepat mulai dari penimbangan atau serah terima, pengangkutan limbah, security check dan penyerahan dokumen serah terima dan proses pembongkaran, lalu proses pembakaran, mengumpulkan abu dan mengirimkan abu residu ke pengumpul. Hal tersebut dapat dilakukan dengan melibatkan pihak ketiga atau vendor.
7. Edukasi staf dan evaluasi
Manajemen B3 rumah sakit perlu memastikan kembali bahwa staf rumah sakit mendapatkan pemahaman yang mendalam terkait tata cara dan prosedur pengelolaan limbah B3. Selain itu, manajemen perlu melakukan evaluasi rutin. Hal ini penting untuk mencegah terjadinya risiko kerusakan lingkungan dan meningkatkan kualitas kerja.
Baca juga: 4 Langkah Mudah Mengelola Dampak Lingkungan
Persyaratan Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit
Untuk mengoptimalisasi limbah yang dihasilkan rumah sakit, rumah sakit harus mempunyai fasilitas untuk mengolah limbah sendiri yang telah dipersyaratkan RI No. 1204/Menkes/SK/X/2004 tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit, Yaitu:
1. Fasilitas pengolahan limbah cair
Limbah cair harus dikumpulkan dalam container yang sesuai dengan karakteristik bahan kimia dan radiologi, volume, dan prosedur penanganan dan penyimpanannya. Rumah sakit harus memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah sendiri.
2.Fasilitas pengolahan limbah padat
Setiap rumah sakit harus melakukan reduksi limbah medis dimulai dari sumbernya dan mengelola serta mengawasi bahan kimia yang berbahaya dan beracun. Selain itu, setiap peralatan yang digunakan dalam pengelolaan limbah medis mulai dari pengumpulan hingga pemusnahan harus melalui sertifikasi dari pihak yang berwenang.
Jenis limbah dari pelayanan rumah sakit dapat diklasifikasikan sebagai berikut:
-
- Limbah human anatomical: jaringan tubuh manusia, organ, bagian-bagian tubuh, tetapi tidak termasuk gigi, rambut dan muka.
- Limbah tubuh hewan: jaringan-jaringan tubuh, organ, bangkai, darah, bagian terkontaminasi dengan darah, dan sebagainya, tetapi tidak termasuk gigi, bulu, kuku.
- Limbah laboratorium mikrobiologi: jaringan tubuh, stok hewan atau mikroorganisme, vaksin, atau bahan atau peralatan laboratorium yang berkontak dengan bahan- bahan tersebut.
- Limbah darah dan cairan manusia atau bahan/peralatan yang terkontaminasi dengannya. Tidak termasuk dalam kategori ini adalah urin dan tinja.
- Limbah-limbah benda tajam seperti jarum suntik, gunting, pecahan kaca dan sebagainya.
Sasaran pengelolaan limbah rumah sakit adalah bagaimana rumah sakit dalam menangani limbah berbahaya, menyingkirkan dan memusnahkannya seekonomis mungkin, namun higienis dan tidak membahayakan lingkungan. Untuk limbah yang bersifat umum, penanganannya adalah identik dengan limbah domestik yang lain. Jika memungkinkan limbah-limbah ini perlu didaur ulang di setiap ada kesempatan. Sehingga limbah tersebut tidak membahayakan para pekerja di sekitar rumah sakit.
Leave Your Comment