Bekerja di industri konstruksi memerlukan keahlian-keahlian tertentu seperti mengoperasikan alat berat, memiliki pengetahuan tentang proyek konstruksi, serta mempunyai pengalaman dan integritas dalam melakukan pekerjaannya. Untuk membuktikan bahwa Anda memiliki keahlian-keahlian tersebut, maka Anda dapat melakukan Sertifikasi Kompetensi Tenaga Kerja Konstruksi. Sertifikasi Kompetensi Tenaga Kerja KonstruksiĀ telah diatur dalam PP No. 14 Tahun 2021 yang menggantikan PP Nomor 22 tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.
Sertifikasi kompetensi tenaga kerja adalah proses pengakuan secara sistematis dan objektif terhadap keahlian dan keterampilan seseorang dalam bidang kerja tertentu yang diukur melalui uji kompetensi berdasarkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI). Sertifikat ini dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesional (LSP) yang terakreditasi dan menjadi bukti tertulis bahwa pekerja telah memenuhi standar kompetensi tersebut.
Sertifikasi kompetensi tenaga kerja menjadi jaminan bahwa standar kualitas pekerja konstruksi sesuai dengan kebutuhan industri. Hal ini tentu akan memberikan dampak baik bagi perusahaan yang memiliki pekerja bersertifikasi dalam melaksanakan proyek konstruksi. Keuntungan ini tidak hanya berlaku bagi perusahaan konstruksi, melainkan terhadap pekerja konstruksi yang bersertifikasi itu sendiri. Pekerja yang bersertifikasi akan memiliki peluang dalam meningkatkan karirnya di industri konstruksi, sehingga akan memenuhi nilai kesejahteraan bagi tenaga kerja.
PP Nomor 14 Tahun 2021 memiliki beberapa perubahan pokok, seperti penyederhanaan persyaratan usaha dengan mengadopsi perizinan berbasis risiko melalui platform Online Single Submission (OSS), pencatatan pengalaman badan usaha jasa konstruksi dan tenaga kerja konstruksi, peningkatan standar keselamatan dan kesehatan kerja, serta ketentuan transisi yang telah berjalan berdasarkan PP Nomor 22 Tahun 2020 lalu.
PP Nomor 14 Tahun 2021 telah mengatur beberapa hal yang berkaitan tentang jasa konstruksi, termasuk sertifikasi kompetensi tenaga kerja. Peraturan ini menetapkan bahwa tenaga kerja konstruksi harus memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) sebagai bukti pengakuan atas keterampilan dan pengetahuan yang dimilikinya. Dalam PP Nomor 14 Tahun 2021 juga dijelaskan terkait kualifikasi tenaga kerja konstruksi yang memiliki berbagai kualifikasi, termasuk jenjang Ahli (Jenjang 7, 8, 9), Teknisi/Analis (Jenjang 4, 5, 6), dan Operator (1, 2, 3). Kualifikasi ini digunakan untuk menentukan kompetensi dan keahlian pekerja konstruksi. Hal ini menjadi penting karena dapat menentukan kemampuan individu pekerja konstruksi dan membantu perusahaan dalam menentukan jenis pekerjaan yang sesuai dengan kualifikasi mereka.
Sertifikasi kompetensi tenaga kerja konstruksi telah diperbarui dalam PP terbaru, yakni PP No.14 Tahun 2021. Bila Anda ingin mendapatkan informasi serupa, Anda dapat mengunjungi website sertifikasiisomurah.com. Kami akan memberikan pelayanan yang maksimal dengan tim yang berpengalaman di bidang konstruksi dan harga yang terjangkau.
Leave Your Comment