Perubahan iklim menjadi topik yang serius bagi seluruh bidang industri. Hal ini dikarenakan perubahan iklim memberikan dampak pada beberapa industri yang bersinggungan dengan lingkungan, salah satunya yakni industri konstruksi. Industri konstruksi memiliki hubungan yang erat dengan perubahan iklim karena industri konstruksi membutuhkan sumber daya alam yang besar dan menghasilkan limbah produksi dari kegiatan proyek konstruksi. Untuk mengurangi dampak yang dihasilkan dari kegiatan proyek konstruksi, pemerintah membuat perubahan regulasi konstruksi demi beradaptasi dengan perubahan iklim secara global.
Regulasi konstruksi merupakan aturan hukum yang mengatur bagaimana pembangunan konstruksi dilakukan secara seksama berdasarkan standar yang diberlakukan oleh pemerintahan setempat. Penegakan regulasi dilakukan agar hasil pembangunan konstruksi memiliki kualitas, keamanan yang baik, sekaligus mendukung keberlanjutan sebuah bangunan. Secara umum, cakupan regulasi konstruksi sangat luas sehingga memiliki pandangan yang kompleks terkait bagaimana proyek konstruksi dilakukan, sumber daya yang digunakan, dampak yang dihasilkan oleh suatu proyek konstruksi, hingga faktor-faktor eksternal yang bersifat antropogenik (ulah manusia) dan alamiah.
Dilansir dari Bina Konstruksi, peningkatan suhu rata-rata harian akibat pemanasan global mencapai 0,74°C per tahun selama dua dekade terakhir dengan dampak yang paling terasa di daratan. Data dari World Green Building Council Indonesia mencatat, bahwa bangunan gedung menyumbang 33% emisi CO2, mengonsumsi 17% air bersih, 25% produk kayu, 30-40% penggunaan bahan mentah, dan 40-50% penggunaan energi untuk pembangunan dan operasional.
Regulasi konstruksi mengalami perubahan berdasarkan tren dan kebutuhan yang terjadi dalam industri konstruksi. Tren yang terjadi dalam industri konstruksi beberapa tahun ke belakang yakni mempertimbangkan dampak kegiatan konstruksi terhadap perubahan iklim. Perubahan iklim yang terjadi secara global menjadi isu yang serius dalam setiap diskusi lingkungan baik sosial maupun korporat. Industri konstruksi yang menjadi industri paling dekat dengan lingkungan mendapat sorotan tentang bagaimana menciptakan solusi yang tepat dalam menghadapi perubahan iklim.
Kebutuhan industri konstruksi dalam mencari solusi yang tepat untuk menghadapi perubahan iklim dapat direalisasikan dengan dukungan oleh pihak yang berwenang, dalam konteks ini yaitu pemerintahan. Sebagai pembuat kebijakan (policy maker), pemerintahan wajib membuat regulasi yang mendukung operasional industri konstruksi.
Tindakan ini dapat dilakukan dengan membuat perubahan regulasi konstruksi yang mendukung keberlanjutan. Berikut ini adalah beberapa perubahan regulasi konstruksi dalam mengantisipasi perubahan iklim:
Regulasi ini berisi tentang Penilaian Kinerja Bangunan Gedung Hijau (BGJ) yang mengatur standar teknis bangunan gedung hijau untuk mengurangi dampak lingkungan, berlaku untuk bangunan baru dan eksisting (gedung pemerintah, komersial, dan publik). Selain itu, regulasi ini menilai dari aspek efisiensi energi dan air, kualitas udara dalam ruangan, material ramah lingkungan, pengelolaan limbah dan air hujan, serta aksesibilitas dan kenyamanan pengguna.
Meskipun Greenship bukan regulasi yang dikeluarkan oleh pemerintah, tapi sertifikasi ini sering dijadikan acuan dalam menentukan bangunan yang pro lingkungan. Sertifikasi ini memiliki tujuan untuk mencapai target penurunan emisi sesuai NDC Paris Agreement.
Peraturan ini berlaku dengan mewajibkan gedung di atas 50.000 m² untuk memenuhi kriteria hijau. Selain itu, regulasi ini juga mendorong penggunaan panel surya, daur ulang air, fasad pasif, dan sistem pendingin efisien.
Perubahan iklim yang terjadi secara global membuat pemerintahan bertindak dengan menerbitkan regulasi-regulasi untuk menghadapi perubahan lingkungan. Anda dapat berkonsultasi dengan kami terkait regulasi konstruksi terbaru dengan mengunjungi laman berikut ini sertifikasiisomurah.com. Kami dapat membantu permasalahan Anda terkait industri konstruksi dengan tim yang berpengalaman di bidangnya
Leave Your Comment