Industri konstruksi merupakan pekerjaan yang memiliki risiko tinggi. Maka tidak heran bila pemerintah sebagai regulator membuat regulasi K3 untuk meningkatkan keselamatan kerja dan meminimalisir risiko kecelakaan kerja di lingkungan kerja. Regulasi K3 inilah yang memberi pengaruh terhadap proyek konstruksi agar hasil kerja konstruksi sesuai dengan blueprint tanpa menyebabkan terjadinya insiden kecelakaan kerja.
Pemerintah telah menerbitkan beberapa regulasi K3 terbaru untuk meningkatkan keselamatan kerja, mengurangi risiko kecelakaan kerja, melindungi pekerja, dan menghindari sanksi hukum bagi perusahaan. Beberapa di antaranya yaitu Permenaker No. 11 Tahun 2023 tentang Keselamatan Kerja pada Ruang Terbatas (KTRT) dan Permenaker No. 5 Tahun 2018 tentang K3 Lingkungan.
Permenaker No. 11 Tahun 2023 merupakan regulasi ini mewajibkan untuk melindungi pekerja dari bahaya serius di area tertutup. Peraturan ini hadir karena pekerjaan konstruksi bangunan sering melibatkan ruang terbatas – misalnya tangki, terowongan, sumur, atau saluran pipa bawah tanah – yang menyimpan risiko kekurangan oksigen, kebocoran gas, atau bahaya ledakan. Dengan Permenaker 11/2023, setiap pelaku usaha konstruksi diwajibkan mengidentifikasi lokasi-lokasi berpotensi ruang terbatas dan meningkatkan standar K3 di sana. Tujuannya agar tempat kerja senantiasa aman, selamat, dan sehat bagi pekerja
Permenaker No. 5 Tahun 2018 adalah regulasi yang bertujuan untuk upaya melindungi keselamatan dan kesehatan pekerja melalui pengendalian kondisi lingkungan kerja serta penerapan higiene dan sanitasi di tempat kerja. Permenaker ini mencakup pengendalian berbagai faktor bahaya di tempat kerja, yaitu faktor fisika (misalnya kebisingan, pencahayaan, suhu, radiasi) dan kimia (deb u, gas, uap bahan berbahaya) agar berada di bawah nilai ambang batas (NAB) yang ditetapkan; serta faktor biologi, ergonomi, dan psikologis yang harus memenuhi standar kesehatan kerja
Kedua regulasi di atas merupakan regulasi K3 yang membahas keselamatan dan kesehatan kerja secara general yang bertujuan untuk mengurangi potensi terjadinya kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, membuat lingkungan kerja yang aman, hingga meningkat produktivitas.
Baca juga: Langkah Efektif Menyusun Program Pelatihan K3 Berbasis Risiko
Berikut beberapa peran regulasi K3 baru yang mempengaruhi proyek konstruksi:
Kedua regulasi mewajibkan identifikasi bahaya dan penilaian risiko sejak perencanaan hingga pelaksanaan proyek, sehingga pekerjaan di area berisiko (termasuk ruang terbatas) harus dilaksanakan berdasarkan prosedur kerja aman, pengujian atmosfer, dan kontrol teknis/administratif sebelum pekerjaan dimulai.
Permenaker 11/2023 menetapkan kewajiban izin masuk ruang terbatas (IMRT), penunjukan Penanggung Jawab Area, tim penyelamat, serta peralatan deteksi/ventilasi; sedangkan Permenaker 5/2018 mewajibkan pengukuran lingkungan kerja, fasilitas higiene/sanitasi, dan kehadiran personel K3 yang kompeten. Semua ini memaksa kontraktor menyediakan fasilitas, pelatihan, dan dokumentasi K3 di lokasi proyek.
Kepatuhan mengurangi risiko kecelakaan dan gangguan proyek (menghindari downtime, klaim, dan sanksi), sekaligus meningkatkan kepercayaan pemilik proyek dan stakeholder; pelaksanaan K3 yang baik pada akhirnya menjadi investasi yang menurunkan biaya tersembunyi dan menjaga kelangsungan proyek.
Regulasi K3 membantu proyek konstruksi dalam mencapai sasaran target dengan meningkatkan keselamatan dan mengurangi risiko kecelakaan dengan memperkuat manajemen risiko, prosedur kerja yang aman, fasilitas Alat Pelindung Diri (APD), hingga kepatuhan hukum. Jika Anda memiliki pertanyaan terkait K3, kunjungi website berikut ini sertifikasiisomurah.com. Kami memiliki pengalaman di bidang legalitas perusahaan, ketenagalistrikan, hingga sertifikasi sistem manajemen dengan penawaran yang menarik!

Leave Your Comment