Sudah bukan jadi rahasia umum bahwa proyek konstruksi seringkali terjerat sengketa hukum. Hal ini dikarenakan adanya pemahaman yang berbeda terkait kontrak, perjanjian, dan kesepakatan antara pemilik proyek, kontraktor, dan subkontraktor. Permasalahan ini pada umumnya berasal dari permasalahan kecil, lalu membesar. Masalah ini menjadi rumit ketika salah satu pihak membawanya ke meja hijau. Untuk menghindari sengketa hukum proyek konstruksi, Anda dapat menyimak tips berikut ini.
Jumlah uang yang besar dalam proyek konstruksi memiliki potensi terjadinya perselisihan antar pemangku kepentingan satu sama lain. Dikutip jurnal Japendi, pada tahun 2022 Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) mencatat terdapat 127 kasus sengketa hukum proyek konstruksi, data ini meningkat dari 89 kasus pada tahun 2020. Hasil dari data tersebut mengatakan bahwa sengketa hukum proyek konstruksi terjadi karena kompleksitas hukum yang rentan memicu sengketa antara kontraktor dalam industri konstruksi.
Di sisi lain, permasalahan yang terjadi di lapangan disebabkan oleh beberapa hal seperti isi kontrak yang multitafsir, kurangnya pemahaman pengguna dan penyedia jasa dalam memilih jenis kontrak, serta desain yang tidak sesuai dengan kondisi lapangan. Hal ini juga selaras dengan pendapat Direktur Bina Penyelenggaraan Jasa Konstruksi Kementerian PUPR Sumito, yang mengatakan sengketa proyek konstruksi disebabkan karena jumlah proyek yang besar dan kurangnya pengetahuan terhadap aspek kontrak kerja konstruksi.
Untuk itu, berikut tips-tips menghindari sengketa hukum pada proyek konstruksi:
Hal yang paling mendasar dalam menghindari sengketa hukum proyek konstruksi adalah dengan memahami kontrak. Sebelum melakukan penandatangan kontrak, ketahui terlebih dahulu ruang lingkup, pekerjaan, pemangku kepentingan yang terlibat, dan proses penanganan masalah. Jika Anda mendapati terdapat kontrak yang merugikan, Anda dapat menegosiasikannya dengan tujuan kedua belah pihak saling memiliki persetujuan yang adil dan ketentuan yang lebih baik.
Untuk menghindari kesalahpahaman, lakukan komunikasi yang lebih sering dengan pemangku kepentingan yang terlibat dalam proyek konstruksi. Dengan berkomunikasi secara jelas dan rutin, para pihak yang terlibat dalam proyek konstruksi dapat mengerti dan beradaptasi dengan perubahan-perubahan yang terjadi dalam proyek konstruksi, sehingga proyek konstruksi dapat berjalan secara kolaboratif dan menuai hasil yang positif.
Kutipan dari tokoh Amerika Serikat, Ben Franklin yaitu “Mencegah lebih baik daripada mengobati” dapat menjadi tonggak dasar dalam menerapkan manajemen risiko. Menerapkan manajemen risiko dapat membantu Anda dalam mengidentifikasi ancaman yang berhubungan dengan kontrak proyek konstruksi, sekaligus menyelamatkan diri dari perselisihan hukum sengketa dalam proyek konstruksi.
Untuk Anda yang sedang mencari konsultan legalitas konstruksi, segera konsultasikan dengan kami. Kami adalah perusahan yang menawarkan jasa konsultan. Selain konsultasi legalitas konstruksi, kami juga menyediakan layanan sertifikasi sistem manajemen ISO, perizinan khusus konstruksi, dan ketenagalistrikan. Dengan dukungan tim profesional, kami akan membantu memenuhi kebutuhan perusahaan Anda. Untuk info lebih lanjut, kunjungi laman berikut ini sertifikasiisomurah.com.
Leave Your Comment