Bentuk korupsi memiliki berbagai macam, bahkan pemberian hadiah termasuk ke dalam suap atau gratifikasi. Oleh karena itu, organisasi yang berkomitmen wajib menerapkan strategi-strategi yang efektif dalam menyusun mekanisme pengendalian gratifikasi sebagai upaya pencegahan gratifikasi.
Gratifikasi merupakan pemberian hadiah, barang, uang, atau fasilitas yang diberikan kepada seseorang yang berperan sebagai pengambil keputusan sebagai upaya untuk mempengaruhi keputusan.
Sedangkan menurut UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi, gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa saran elektronik.
Baca juga: Waktu yang Tepat Wajib ISO 37001: 2016 Menurut Regulasi Pemerintah!
Upaya mencegah pemberian gratifikasi dapat dilakukan dengan menyusun mekanisme pengendalian gratifikasi, diantaranya:
Sebelum menerapkannya kepada seluruh karyawan, diperlukan adanya komitmen manajemen puncak dalam menerapkan pengendalian gratifikasi dengan cara tidak menawarkan, memberikan, atau menerima gratifikasi dalam bentuk apapun yang berlawanan dengan jabatan, tugas, dan kewajibannya.
Organisasi dapat membentuk Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) yang bertanggung jawab dalam implementasi, pengelolaan, dan pengendalian gratifikasi di dalam organisasi.
UPG memiliki beberapa tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:
Pelapor dapat melaporkan gratifikasi dengan melakukan laporan dengan melampirkan pelaporan dari UPG atau dapat mengunduh dari situs resmi KPK.
Dokumen pelaporan gratifikasi sekurang-kurangnya memuat:
Bagi perusahaan yang ingin melindungi reputasi dan kepercayaan publik, perusahaan tersebut berkomitmen dalam mencegah korupsi dengan berbagai bentuk, termasuk gratifikasi. Beberapa cara menyusun mekanisme pengendalian gratifikasi yaitu dengan komitmen manajemen puncak, pembentukan UPG, dan melaporkan gratifikasi. Jika Anda ingin mengetahui informasi serupa, Anda dapat mengunjungi website berikut ini sertifikasiisomurah.com. Tim kami memiliki pengalaman di bidang sertifikasi sistem manajemen, legalitas perusahaan, hingga ketenagalistrikan. Segera konsultasikan dengan kami!

Leave Your Comment