Melakukan pekerjaan dalam bidang konstruksi memerlukan persyaratan dan kompetensi khusus. Hal ini dikarenakan bidang konstruksi memiliki risiko, kualifikasi, dan dampak yang besar terhadap penggunaan fasilitas umum yang dipakai seluruh masyarakat. Oleh karena itu, kompetensi tenaga kerja konstruksi diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) No.14 Tahun 2021 agar kualitas tenaga kerja sesuai dengan standar nasional.
Industri konstruksi menuntut agar hasil pekerjaan konstruksi yang dilakukan sesuai dengan standar dan kualitas yang ditetapkan, baik dari surat perjanjian kerja sama maupun berdasarkan regulasi nasional yang berlaku. Di balik hasil kerja konstruksi yang baik, terdapat tenaga kerja konstruksi yang bekerja di balik proyek konstruksi. Tenaga kerja konstruksi tersebut harus sesuai dengan kompetensi tenaga kerja konstruksi, karena untuk memastikan mutu dan kualitas pekerjaan, meningkatkan keselamatan dan kesehatan kerja, meningkatkan efisiensi, produktivitas, hingga sebagai bentuk kepatuhan terhadap hukum.
Sebagai pembuat kebijakan, pemerintah telah mengatur persyaratan kompetensi tenaga kerja yang dituangkan dalam Permen No.14 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.
Pada Pasal 28B ayat (1) dijelaskan bahwa “Persyaratan kompetensi untuk Tenaga Kerja Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) terdiri atas:
Yang dimaksud persyaratan umum di Pasal 28B ayat (2) yaitu mengacu pada deskripsi setiap jenjang kualifikasi pada kerangka kualifikasi nasional Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Untuk mengetahui detail lebih lanjut terkait persyaratan umum kompetensi tenaga kerja konstruksi, Anda dapat melihat dokumen SKKNI ini.
Baca juga: Ini Dia Jenis Usaha yang Wajib Punya SBUJK di Indonesia
Selain persyaratan umum, Permen No. 14 Tahun 2021 juga mengatur tentang persyaratan khusus kompetensi tenaga kerja konstruksi. Pada Pasal 28B ayat (3) dijelaskan, dituliskan “Persyaratan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
Ditambah, pada ayat (4) “Persyaratan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam skema sertifikasi.”
Berdasarkan lampiran pada Permen No. 14 Tahun 2021,diuraikan persyaratan kompetensi khusus tenaga kerja konstruksi, berikut rinciannya:

Bekerja di industri konstruksi memerlukan kompetensi-kompetensi yang sesuai dengan klasifikasi, pendidikan, hingga pengalamannya. Kompetensi-kompetensi memerlukan persyaratan umum dan khusus yang tertuang pada Permen No. 14 Tahun 2021. Jika Anda memiliki pertanyaan terkait regulasi konstruksi, Anda dapat mengunjungi website berikut ini sertifikasiisomurah.com. Tim kami berpengalaman di bidang sertifikasi sistem manajemen, legalitas perusahaan, hingga ketenagalistrikan. Segera konsultasikan dengan kami!

Leave Your Comment