Sertifikat Badan Usaha (SBU) merupakan dokumen resmi yang menjadi bukti bahwa suatu badan usaha jasa konstruksi berdiri secara legal dan telah memenuhi standar kompetensi yang sudah ditetapkan. Keuntungan memiliki sangat banyak, diantaranya yaitu tarif PPh final jasa konstruksi. Merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan No.59/PMK.03/2022 terdapat perbedaan tarif sekitar 2,65% bagi jasa konstruksi yang memiliki SBU dan 4% bagi jasa usaha konstruksi yang tidak memiliki SBU.
Perbedaan tarif pajak penghasilan (PPh) didasarkan pada beberapa alasan, diantaranya jasa usaha konstruksi yang memiliki SBU dianggap lebih profesional dan memiliki kompetensi yang jelas, sehingga lebih dipercaya oleh pemerintah. Selain itu, tarif yang lebih rendah bagi pemilik SBU merupakan sebuah insentif dari pemerintah sekaligus mendorong jasa usaha konstruksi untuk melakukan sertifikasi secara legal dan formal.
Di samping itu, kebijakan ini juga dapat mengelola risiko kepatuhan pajak karena wajib pajak non SBU dianggap memiliki risiko kepatuhan yang tinggi sehingga dikenakan tarif yang lebih tinggi, serta dapat meningkatkan pendapatan negara dengan pendekatan yang lebih adil.
Untuk jasa pelaksanaan jasa konstruksi dan jasa konstruksi terintegrasi dikenakan tarif PPh jasa konstruksi sebesar 2,65% jika penyedia jasa mempunyai sertifikasi kualifikasi usaha menengah maupun besar (Grade 5, Grade 6, atau 7) dan memiliki SBU. Tarif tersebut dikalikan dengan nilai kontrak (tidak termasuk PPN).
Baca juga: Keuntungan Perusahaan Memiliki SBU Jasa Konstruksi
Berikut contoh perhitungan PPh final jasa konstruksi SBU 2,65%:
PT AAA memiliki SBU dan mendapat kontrak proyek sebesar Rp2.000.000.000 hasilnya seperti ini:
Nilai kontrak x 2,5%
Rp2.000.000.000 x 2,5% = Rp53.000.000
Maka, PPh final yang harus disetor sebesar Rp53.000.000
Untuk jasa pelaksanaan jasa konstruksi dan jasa konstruksi terintegrasi dikenakan tarif PPh jasa konstruksi sebesar 4% jika penyedia jasa tidak mempunyai sertifikasi kompetensi kerja untuk usaha perorangan dan tidak memiliki SBU. Tarif tersebut dikalikan dengan nilai kontrak (tidak termasuk PPN).
Berikut contoh perhitungan PPh final jasa konstruksi non SBU 4%:
PT AAA tidak memiliki SBU dan mendapat kontrak proyek sebesar Rp2.000.000.000 maka hasilnya seperti ini:
Nilai kontrak x 4%
Rp2.000.000.000 x 2,5% = Rp80.000.000
Maka, PPh final yang harus disetor sebesar Rp80.000.000
Memiliki SBU tentu membawa manfaat bagi jasa usaha konstruksi, salah satunya pengurangan tarif PPh. Bagi Anda yang ingin sertifikasi SBU, Anda dapat menggunakan jasa kami karena kami adalah perusahaan jasa konsultan yang menangani SBU, sertifikasi sistem manajemen, hingga legalitas perusahaan. Kami memiliki tim profesional yang berpengalaman di bidangnya. Untuk informasi lebih lanjut kunjungi laman berikut ini sertifikasiisomurah.com.
Leave Your Comment