Legalitas merupakan hal yang vital dalam industri konstruksi. Industri konstruksi menuntut legalitas karena berkaitan dengan kemampuan dan kompetensi suatu Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK) dalam menjalankan bisnisnya di industri konstruksi. Untuk membuktikan suatu BUJK memiliki keahlian dalam menjalankan bisnis konstruksi, maka dibutuhkan Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi (SBUJK).
SBUJK merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) yang terakreditasi oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) yang berfungsi sebagai bukti bahwa BUJK telah memenuhi syarat administrasi dan teknis yang telah ditetapkan oleh LSBU di bawah LPJK. SBUJK memainkan peran penting dalam legalitas BUJK karena menjadi salah satu syarat utama untuk mendapatkan izin usaha dan mengikuti tender proyek swasta maupun pemerintah.
Kewajiban memiliki SBUJK diatur dalam PP No.5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Pasal 81 ayat (1) yang berisi:
“Perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha pada subsektor jasa konstruksi terdiri atas:
a. Sertifikat Badan Usaha (SBU) konstruksi
b. Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) konstruksi
c. Registrasi kantor perwakilan Badan Usaha Jasa Asing (BUJKA)
d. Lisensi lembaga sertifikasi Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK)
e. Lisensi lembaga sertifikasi profesi jasa konstruksi.”
Baca juga: Ini Caranya Cek Sertifikasi Badan Usah Jasa Konstruksi dan Tenaga Kerja!
Berdasarkan PP No.14 Tahun 2021, terdapat beberapa jenis usaha yang wajib memiliki SBUJK di Indonesia, diantaranya:
Badan usaha konstruksi berbadan hukum Indonesia yang ingin:
a. Melaksanakan pekerjaan konstruksi skala kecil, menengah, hingga besar
b. Terdaftar sebagai penyedia resmi dalam sistem pengadaan barang/jasa pemerintah
c. Menjadi mitra swasta nasional dalam proyek infrastruktur
Badan usaha asing yang ingin melakukan:
a. Proyek konstruksi skala besar di Indonesia
b. Kerja atau joint operation dengan perusahaan lokal
Persyaratan ini menjadi hal yang mutlak bagi BUJKA untuk mendapatkan IUJK dan legalitas operasional di Indonesia
Seluruh penyedia jasa konstruksi yang ingin:
a. Mengikuti proses tender pemerintah pusat dan daerah
b. Terdaftar dalam Layanan Pengadaan secara Elektronik (LPSE)
Tanpa SBUJK perusahaan tidak dapat mengakses e-procurement.
Kegiatan usaha konstruksi diklasifikasikan berdasarkan tingkat risiko:
a. Risiko menengah rendah ke atas wajib SBUJK
b. Risiko tinggi harus memiliki SBUJK dengan klasifikasi kualifikasi menengah atau besar.
SBUJK menjadi hal yang wajib dimiliki oleh SBUJK. Terlebih lagi pada beberapa jenis usaha wajib memiliki SBUJK seperti perusahaan jasa konstruksi lokal, perusahaan jasa konstruksi asing (BUJKA), kontraktor yang mengikuti tender pemerintah, dan pelaku usaha dengan klasifikasi risiko menengah hingga tinggi. Oleh karena itu, jika Anda salah satu pelaku usaha di antara empat jenis usaha tersebut, Anda dapat melakukan konsultasi melalui website berikut ini sertifikasiisomurah.com. Tim kami tidak hanya memberikan rekomendasi dan saran terbaik, tetapi juga melakukan pendampingan hingga perusahaan Anda meraih SBUJK dengan harga yang kompetitif. Segera konsultasikan dengan kami!

Leave Your Comment