Jasa Pengurusan SKK - Kawan Indonesia Selaras

Sertifikat Kompetensi Kerja

Pengurusan SKK (Sertifikat Kompetensi Kerja) adalah Sertifikat Keterampilan / Keahlian yang harus dimiliki seseorang yang ingin menjadi tenaga ahli / terampil di bidang konstruksi sesuai Surat Edaran No. 02/SE/M/2021 /SE/M/2020 Tentang Perubahan atas Surat Edaran Menteri PUPR No 30/SE/M/2020 Tentang Transisi Layanan Sertifikasi Badan Usaha & Sertifikasi Kompetensi Kerja Jasa Konstruksi.

Tenaga Kerja Jasa Konstruksi wajib memiliki sertifikat yang di keluarkan oleh Lembaga Sertifikat Profesi dengan mendapatkan lisensi dari Kementerian PUPR. Sertifikat ini disebut SKK – Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi, sebelumnya dikenal dengan SKA – Sertifikat Keahlian.

Kontraktor / Konsultan wajib memiliki sejumlah tenaga kerja yang berkualifikasi dan memiliki jenjang kerja yang dibuktikan dengan memiliki sertifikat SKK Konstruksi dalam melakukan pekerjaan proyek di lapangan dan sebagai syarat untuk mengajukan SBU – Sertifikat Badan Usaha.

Tenaga Kerja Konstruksi dibutuhkan sebagai :

  1. Penanggung Jawab Badan Usaha (PJBU)
  2. Penanggung Jawab Teknis Badan Usaha (PJTBU)
  3. Penanggung Jawab Sub Klasifikasi Badan Usaha (PJSKBU)

SKK Konstruksi diterbitkan melalui uji kompetensi sesuai dengan standar kompetensi kerja dan dilaksanakan oleh LSP – Lembaga Sertifikasi Profesi bidang Konstruksi Ter AKREDITASI LPJK.

Persyaratan dalam Pengurusan SKK (Sertifikat Kompetensi Kerja) adalah :

  1. KTP (Kartu Tanda Penduduk)
  2. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
  3. Ijazah Terakhir S1 (Jurusan Teknik)
  4. Pas Foto
  5. Daftar Riwayat Hidup
  6. No. Telp Aktif
  7. Surat Rekomendasi dari Perusahaan
  8. Mengisi Form Penilaian Mandiri

KIS Consultant dapat membantu anda mengurus Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) secara mudah, tepat dan resmi yang berlaku secara nasional untuk kebutuhan pemenuhan Sertifikasi Badan Usaha (SBU) maupun Sertifikat Standar ataupun untuk pemenuhan Dokumen Tender/Lelang.

Diskusikan Kepada Kami Sekarang

× Apa yang bisa kami bantu?