Secara umum, dalam bidang pekerjaan apapun pasti memiliki risiko kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja dari berbagai skala, mulai dari yang terkecil, menengah, hingga besar. Salah satu bidang pekerjaan yang memiliki tingkat risiko kecelakaan kerja yang tinggi yaitu industri konstruksi. Menyadari hal tersebut, industri konstruksi sudah menetapkan aturan terkait keselamatan dan kesehatan kerja yakni standar K3 konstruksi.
Menurut website resmi djkn.kemenkeu.go.id, Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah upaya dalam menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan aman, sehingga dapat mengurangi probabilitas kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja dikarenakan kelalaian yang mengakibatkan demotivasi dan defisiensi produktivitas kerja. Sedangkan standar K3 konstruksi merupakan seperangkat aturan dan praktik yang dirancang untuk memastikan lingkungan kerja yang aman dan sehat bagi pekerja konstruksi. Standar ini mencakup berbagai aspek, mulai dari manajemen risiko hingga penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) dengan tujuan untuk mencegah kecelakan kerja dan penyakit akibat kerja di lingkungan proyek konstruksi.
Tindakan pencegahan kecelakaan kerja tidak hanya terdapat pada perlindungan tenaga kerja nasional seperti standar K3 konstruksi, tetapi di luar sana juga terdapat standar ISO 45001:2018 yang menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) yang berstandar internasional.
ISO 45001:2018 adalah standar internasional yang menetapkan persyaratan untuk Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang diterbitkan pada tahun 2018 lalu. Standar ini menyediakan kerangka bagi organisasi dan perusahaan untuk mengelola risiko dan meningkatkan kinerja K3. ISO 45001:2018 menyediakan kerangka kerja sistem manajemen K3 komprehensif yang mencakup perencanaan, implementasi, pemantauan, dan perbaikan berkelanjutan dengan menekankan pendekatan berbasis risiko dalam mengidentifikasi, menilai, dan mengendalikan risiko K3.
Meski begitu, penerapan ISO 45001:2018 di Indonesia tidak bersifat wajib. Sebaliknya, penerapan standar K3 pada industri konstruksi merupakan kewajiban bagi setiap perusahaan jasa konstruksi karena terdapat pada Peraturan Pemerintah terbaru yakni PP No.14 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.
Pada PP/14/2021 standar K3 industri konstruksi diimplementasikan di Pasal 84I ayat (1) yang berisi “Setiap pengguna jasa dan penyedia jasa dalam penyelenggaraan jasa konstruksi harus menerapkan SMKK.”
Kemudian, dijelaskan pada Pasal 84J ayat (2) “Keselamatan dan kesehatan kerja sebagaimana yang dimaksud Pasal 84I ayat (4) b merupakan keselamatan dan kesehatan tenaga kerja, termasuk tenaga kerja penyedia jasa, subpnyedia jasa, pemasok, dan pihak lain yang diizinkan memasuki tempat kerja konstruksi.”
Pemenuhan keselamatan dan kesehatan kerja pada Pasal 84K ayat (2) mencakup:
Baca juga: Sertifikasi Kompetensi Tenaga Kerja Konstruksi dalam PP No. 14 Tahun 2021
Pasal-pasal di atas menegaskan bahwa setiap pemilik proyek (pengguna jasa) dan kontraktor (penyedia jasa) harus menerapkan standar K3 konstruksi. Standar ini melindungi keselamatan dan kesehatan para pekerja dari pihak kontraktor, subkontraktor, pemasok, serta pihak-pihak yang terlibat dalam proyek konstruksi. Dengan demikian, PP/14/2021 mewajibkan atas penerapan standar K3 industri konstruksi dalam penyelenggaraan proyek konstruksi.
Kesimpulannya, keselamatan dan kesehatan kerja penting untuk diterapkan di industri konstruksi untuk melindungi pekerja konstruksi dari kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja serta mematuhi regulasi yang berlaku. Jika Anda memiliki pertanyaan terkait keselamatan dan kesehatan kerja, Anda dapat berkonsultasi dengan kami melalui website berikut ini sertifikasiisomurah.com. Kami akan menjawab permasalah Anda terkait industri konstruksi maupun sertifikasi sistem manajemen, karena kami memiliki tim yang berpengalaman di bidangnya dengan harga yang terjangkau.
Leave Your Comment