Untuk membuktikan suatu badan usaha memiliki kapabilitas dalam menjalankan bisnisnya, maka wajib memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU). Proses untuk mendapatkan SBU memerlukan beberapa tahapan yang panjang, mulai dari pendaftaran melalui OSS, mengisi data perizinan pada portal PUPR, hingga verifikasi dan validasi dari LSBU. Bagi pemilik usaha yang ingin mengetahui cara cek status permohonan SBU di LSBU, Anda dapat mengetahuinya di bawah ini.
SBU merupakan bukti resmi yang menunjukkan bahwa suatu badan usaha telah memenuhi kualifikasi dan persyaratan dalam menjalankan suatu bidang bisnis tertentu. Sertifikat ini dikeluarkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) yang berfungsi sebagai syarat penting untuk mengikuti proyek besar seperti pemerintahan serta menjadi tanda dalam profesional dan kredibilitas perusahaan.
Baca juga: FAQ SBUJK untuk Pemilik Usaha Baru
Sebelum diterbitkan oleh LPJK, pengajuan permohonan SBU terlebih dahulu diperiksa oleh Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) untuk memeriksa kelengkapan data dan dokumen yang diajukan. Apabila terdapat data atau dokumen yang tidak lengkap, LSBU akan mengirimkan pemberitahuan kepada pemohon. Jangka waktu yang diberikan yaitu sekitar 5 hari kerja bagi pemohon untuk melengkapi semua data dan dokumen yang diperlukan. Jika pemohon tidak melengkapi data dan dokumen sesuai dengan batas waktu yang ditentukan, maka permohonan SBU akan dinyatakan batal.
Oleh karena itu, penting bagi pemohon untuk mengetahui status permohonan SBU. Berikut tahapan dan cara cek status permohonan SBU di LSBU:
Jika muncul tulisan “A PHP Error was encountered’ setelah mengklik tombol cari, maka terdapat 3 kemungkinan:
Jika Anda tidak ingin direpotkan dengan hal tersebut, Anda dapat menghubungi kami melalui website berikut ini sertifikasiisomurah.com Tim kami berpengalaman di bidang sertifikasi sistem manajemen, legalitas perusahaan, hingga ketenagalistrikan dengan harga yang terjangkau. Segera konsultasikan dengan kami!

Leave Your Comment