Sebagai pemilik usaha baru, banyak hal yang harus dipelajari untuk mengenal ruang lingkup, bisnis, hingga regulasi yang berlaku. Salah satu regulasi yang harus dipatuhi dalam industri konstruksi yakni terkait tentang perizinanan, salah satunya yaitu SBUJK. Topik SBUJK menjadi ramai diperbincangkan karena menyangkut soal legalitas, kapasitas, hingga kualitas perusahaan dalam menjalankan bisnis konstruksi. Hal ini yang menyebabkan FAQ SBUJK atau pertanyaan yang sering diajukan (frequently ask question) oleh pemilik usaha baru terkait SBUJK.
FAQ Lengkap tentang SBUJK
Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi (SBUJK) merupakan dokumen tertulis resmi yang menyatakan bahwa suatu badan usaha jasa konstruksi memiliki kualifikasi dalam menjalankan bisnis di bidang konstruksi dengan memenuhi kriteria yang sudah ditetapkan oleh Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) sesuai dengan acuan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK).
Terlebih lagi, kepemilikan SBUJK merupakan hal yang wajib bagi seluruh badan usaha jasa konstruksi sesuai dengan PP No.5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada Bab II Bagian Kesembilan Bagian Pasal 81 nomor 1 ayat (a) dan Permen PUPR No.8 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemenuhan Sertifikat Standar Jasa Konstruksi Dalam Rangka Mendukung Kemudahan Perizinan Berusaha Bagi Pelaku Usaha Jasa Konstruksi pada Bab I Pasal 2 nomor 2 ayat (a).
Baca juga: Ini Dia Jenis Usaha yang Wajib Punya SBUJK di Indonesia
Mengingat kepemilikan SBUJK menjadi hal wajib, banyak pelaku usaha yang memberikan pertanyaan yang sering ditanyakan atau FAQ (frequently ask question) terkait tentang SBUJK. Berikut FAQ lengkap tentang SBUJK:
1. Bagaimana Cara Mendapatkan Sertifikat Badan Usaha (SBU)?
SBU Konstruksi diterbitkan melalui proses sertifikasi yang diselenggarakan oleh LSBU bidang Jasa Konstruksi. Berikut merupakan tahapannya:
- Permohonan Sertifikasi/ Proses Pendaftaran pada LSBU;
- Tinjauan Permohonan Sertifikasi;
- Perjanjian Sertifikasi;
- Verifikasi dan validasi;
- Evaluasi / Penilaian Kesesuaian;
- Tinjauan Hasil Evaluasi;
- Penetapan Keputusan;
- Penerbitan Sertifikat;
- Surveilen (Pemeliharaan Sertifikasi);
- Re-sertifikasi/ Proses Sertifikasi Ulang.
2. Apakah Semua Badan Usaha Konstruksi Wajib Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU)?
Ya, semua Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK) di Indonesia wajib memiliki Sertifikat Badan Usaha untuk dapat menjalankan operasinya secara sah dan memberikan keyakinan kepada semua pihak bahwa BUJK telah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Penilaian kesesuaian kemampuan usaha dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) Bidang Jasa Konstruksi yang terlisensi dan personil Asesor Badan Usaha yang memiliki kompetensi dan tidak berpihak.
3. Apa itu Sertifikat Badan Usaha (SBU)?
Sertifikat Badan Usaha atau disingkat (SBU) merupakan tanda bukti pengakuan terhadap klasifikasi dan kualifikasi atas kemampuan BUJK termasuk hasil penyetaraan kemampuan BUJKA (Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing).
4. Bagaimana Perpanjang Sertifikat Badan Usaha (SBU)?
Dibawah ini merupakan tahapan untukĀ perpanjangan SBU
- Untuk perpanjangan SBU bisa dilakukan melalui LSBU yang terlisensi (Lembaga Sertifikasi Badan Usaha)
- Untuk daftar LSBU terlisensi bisa dilihat pada DAFTAR LSBU
5. Apa yang Terjadi Jika Badan Usaha (BU) Tidak Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU)?
Berdasarkan ketentuan peraturan seperti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017, serta beberapa peraturan turunan lainnya seperti Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 8/PRT/M/2019 tentang Pedoman Sistem Informasi Manajemen Sertifikasi Badan Usaha dan Tenaga Ahli Konstruksi dan Peraturan LPJK yang berlaku bahwasanya:
- Badan usaha tanpa SBU tidak dapat mengikuti tender atau menjalankan proyek konstruksi yang sah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Tidak hanya itu jika tidak memiliki SBU maka akan terkena denda sebesar 10% dari total semua nilai kontrak.
- Untuk semua jenis BUJK baik itu BUJK Nasional kualifikasi kecil-menengah-besar, KP BUJK Asing, dan BUJK PMA. Harus segera membayar denda paling lambat 15 hari kerja sejak pemberian sanksi dari lembaga terkait.
- Bila dalam 15 hari kerja tersebut tidak melakukan pembayaran denda, maka kegiatan operasional BUJK akan diberhentikan sementara. Selain itu juga akan ada penambahan denda sebesar 2x lipat dari denda yang pertama.
- Terlebih lagi bila BUJK sudah memiliki SBUJK yang tidak segera diperpanjang dan dibayar dendanya, maka SBU tersebut akan dicabut. Dan bila ingin berkegiatan maka harus mengurus SBU dari awal lagi.
Sebagai pemilik usaha baru, terutama di bidang konstruksi patut mempertimbangkan perizinan yang wajib dimiliki, yaitu SBUJK. Oleh karena itu, pemilik bisnis baru dapat mempelajari pertanyaan yang sering ditanyakan atau FAQ terkait SBUJK. Jika Anda ingin bertanya lebih lanjut atau berkonsultasi terkait SBUJK, Anda dapat mengunjungi website berikut sertifikasiisomurah.com. Tim kami berpengalaman di bidang legalitas perusahaan, ketenagalistrikan, hingga sertifikasi sistem manajemen dengan harga yang terjangkau. Segera konsultasikan dengan kami!

Leave Your Comment