Perkembangan industri konstruksi yang semakin pesat, membuat pemerintah sebagai policy maker atau pembuat kebijakan mengeluarkan regulasi-regulasi yang mendukung. Daftar regulasi jasa konstruksi Indonesia ini menyesuaikan iklim dan perubahan-perubahan yang terjadi pada industri konstruksi agar daya saing semakin meningkat, standarisasi berskala nasional, hingga kepatuhan terhadap hukum yang berlaku.
Regulasi adalah serangkaian aturan resmi oleh pemerintah atau badan yang berwenang untuk mengendalikan perilaku dalam sektor tertentu dengan tujuan untuk menciptakan ketertiban, melindungi kepentingan publik, serta memastikan keadilan kepada pihak yang terlibat dalam regulasi tersebut.
Pada konteks ini, regulasi jasa konstruksi mengatur tentang tata cara, penyesuaian terhadap tren pasar, serta adaptasi terhadap teknologi terkini. Indonesia sudah memiliki beberapa regulasi yang mengatur tentang jasa konstruksi. Berikut beberapa daftar regulasi jasa konstruksi yang berlaku di Indonesia:
Sebelumnya, UU ini hadir menggantikan aturan sebelumnya yaitu UU No. 18 Tahun 1999 lalu. UU No. 2/17 mengatur seluruh aktivitas terkait penyelenggaraan jasa konstruksi di Indonesia dikarenakan sektor konstruksi berkembang pesat dan membutuhkan tata kelola yang lebih modern, profesional, dan aman.
Secara keseluruhan, UU ini mengatur hubungan antara pengguna jasa (pemilik proyek) dan penyedia jasa (kontraktor) mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pemeliharaan konstruksi. UU No. 2 Tahun 2017 memasukkan beberapa aspek penting di dalamnya seperti pentingnya standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), keberlanjutan lingkungan, perlindungan hukum, penyelesaian sengketa, hingga tujuan dalam membangun sistem informasi jasa konstruksi sebagai basis data nasional untuk digitalisasi aset informasi dan dokumentasi.
Regulasi ini merupakan perubahan atas PP No. 22 Tahun 2020 terkait peraturan pelaksanaan Undang-undang Jasa Konstruksi UU No.2/2017. Peraturan ini diterbitkan untuk menyesuaikan regulasi jasa konstruksi dengan perubahan di tingkat undang-undang, khususnya dampak dari UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, serta untuk memperkuat aspek penyederhanaan perizinan, integrasi sistem informasi, dan pengaturan kompetensi tenaga kerja konstruksi.
Regulasi ini merupakan turunan dari UU Cipta Kerja dengan mengubah sistem perizinan menjadi lebih sederhana, modern, dan terintegrasi. Peraturan ini menjadi dasar utama dalam pelaksanaan OSS-RBA (Online Single Submission-Risk Based Approach). PP No.5/2021 ditujukan untuk mendukung terciptanya iklim usaha yang kompetitif, efisien, dan sesuai dengan perkembangan ekonomi modern dan tetap menjaga aspek keamanan, kesehatan, dan keberlanjutan.
Dalam aturan ini, Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK) diklasifikasikan berdasarkan tingkat risikonya mulai dari rendah, menengah rendah, menengah tinggi, dan tinggi. Pada risiko rendah, BUJK cukup memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Pada risiko menengah, BUJK wajib mengurus sertifikat standar seperti surat pernyataan pemenuhan standar usaha. Sedangkan pada risiko tinggi, BUJK wajib memperoleh izin khusus sebelum operasional dimulai.
Indonesia memiliki beberapa regulasi yang mengatur tentang tata cara perizinan usaha jasa konstruksi, penyesuaian terhadap perubahan pasar dan teknologi, hingga memastikan bisnis industri tetap kompetitif dan memiliki persaingan yang sehat. Untuk memahami regulasi-regulasi jasa konstruksi di Indonesia secara profesional, Anda dapat berkonsultasi dengan ahlinya dengan kami. Kunjungi website sertifikasiisomurah.com untuk mendapatkan penawaran yang menarik dan pelayanan konsultan yang profesional.

Leave Your Comment