Sertifikat Kompetensi Konstruksi (SKK) atau yang dikenal juga sebagai sertifikat kompetensi tenaga ahli konstruksi adalah sertifikat yang diberikan kepada tenaga kerja konstruksi yang telah memenuhi persyaratan kompetensi kerja tertentu di bidang konstruksi. Sertifikat ini merupakan bukti bahwa tenaga kerja tersebut memiliki pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh otoritas yang berwenang. Sertifikat ini dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP). Sertifikat ini juga menjadi wajib dimiliki oleh tenaga kerja konstruksi yang bekerja di perusahaan yang menjalankan proyek-proyek perusahaan besar atau pemerintah.
Baca juga: 7 Cara menjadi Perusahaan Konstruksi Terbaik
Berikut beberapa alasan pentingnya sertifikasi kompetensi tenaga ahli konstruksi:
SKK memastikan bahwa tenaga kerja konstruksi yang profesional memiliki standar kompetensi yang diakui secara nasional. Hal ini menjadi penting untuk menjaga kualitas hasil kerja dan keamanan di lapangan.
Memiliki SKK membuktikan bahwa tenaga kerja konstruksi yang bersangkutan diakui secara profesional dan kompeten di bidangnya. Hal ini dapat meningkatkan rasa percaya diri dan kredibilitas bagi tenaga kerja konstruksi tersebut.
Selain menjadi standar dan bukti profesionalitas,SKK juga meliputi aspek keselamatan dan kesehatan kerja. Tenaga kerja konstruksi yang memiliki SKK diharapkan menerapkan unsur-unsur keselamatan dalam melakukan pekerjaannya, sehingga mengurangi risiko kecelakaan kerja.
Proyek konstruksi dengan skala yang besar dan penting menjadikan SKK sebagai persyaratan bagi tenaga kerja konstruksi yang ingin bekerja di proyek tersebut. Hal ini sebagai upaya untuk memastikan bahwa tenaga kerja yang terlibat memiliki kompetensi yang memadai.
Untuk mendapatkan SKK, seorang tenaga kerja harus melalui beberapa tahapan, yaitu:
Mengikuti pelatihan yang relevan dengan bidang konstruksi yang diminati.pelatihan ini biasanya diselenggarakan oleh lembaga yang terakreditasi oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Namun perlu diingat, pelatihan ini hanya untuk beberapa klasifikasi SKK tertentu, contohnya arsitek.
Tenaga kerja harus mengikuti uji kompetensi yang meliputi uji teori dan uji praktik. Ujian ini dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang sudah diakreditasi oleh BNSP.
Uji teori berupa ujian tulis. Peserta diminta akan menjawab soal-soal tertulis yang berkaitan dengan bidang konstruksi. Mereka harus menjawab dengan baik agar dapat memenuhi kriteria lolos ambang batas yang ditentukan LSP.
Setelah ujian tertulis, peserta diharuskan mengikuti ujian praktik atau observasi lapangan. Ujian ini dimaksudkan untuk mengetahui secara langsung kompetensi yang dimiliki tenaga kerja ketika saat bekerja.
Tahap terakhir pada uji kompetensi yaitu tahapan wawancara. Peserta akan melalui tahapan wawancara yang ditanyakan oleh pihak penyelenggara tes. Waktu wawancara biasanya sekitar 20-30 menit untuk satu orang peserta.
Jika lolos semua tahap uji kompetensi, tenaga kerja akan mendapatkan SKK yang diterbitkan oleh LSP.
Leave Your Comment