Melakukan pekerjaan dalam bidang konstruksi memerlukan persyaratan dan kompetensi khusus. Hal ini dikarenakan bidang konstruksi memiliki risiko, kualifikasi, dan dampak yang besar terhadap penggunaan fasilitas umum yang dipakai seluruh masyarakat. Oleh karena itu, kompetensi tenaga kerja konstruksi diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) No.14 Tahun 2021 agar kualitas tenaga kerja sesuai dengan standar nasional. Persyaratan Umum […]










