Dalam industri konstruksi, terdapat lembaga yang mendapat kewenangan dalam mengurus sebagian tugas pemerintah pusat dalam bidang konstruksi yakni LPJK (Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi). Untuk membuktikan suatu perusahaan jasa konstruksi berdiri secara legal dan memiliki kompetensi dalam melaksanakan proyek konstruksi, maka diperlukan sertifikasi dan SBU (Sertifikat Badan Usaha). Salah satu peran LPJK adalah melakukan sertifikasi dan registrasi SBU di industri konstruksi.
LPJK merupakan lembaga non struktural yang berada di bawah Kementerian PUPR (Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat) berdasarkan Peraturan Menteri PUPR Nomor 9/2020 tentang Pembentukan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi. LPJK mengemban sebagian tugas pemerintah pusat dengan fokus pada pengembangan sektor konstruksi seperti registrasi, akreditasi, penetapan penilai ahli, penyetaraan tenaga asing, dan pengelolaan program keprofesian berkelanjutan.
Sertifikasi merupakan proses pemberian pengakuan secara formal oleh lembaga independen dan terakreditas kepada individu, sistem, organisasi, atau perusahaan untuk membuktikan bahwa mereka telah memenuhi standar tertentu. Sedangkan registrasi SBU adalah proses pendaftaran dan pengajuan untuk mendapatkan sertifikat yang membuktikan bahwa suatu perusahaan jasa konstruksi telah memenuhi persyaratan yang sudah ditetapkan dan layak menjalankan usahanya. Dalam Permen PUPR No.9/2020 Pasal 7-8 dijelaskan bawah salah dua peran LPJK yakni melaksanakan registrasi dan sertifikasi untuk memastikan bahwa badan usaha tersebut memenuhi standar kompetensi tertentu dan memiliki tenaga kerja konstruksi yang bersertifikat.
Berikut peran penting LPJK dalam sertifikasi dan registrasi SBU:
LPJK memiliki wewenang untuk menerbitkan SBU yang menjadi syarat wajib badan usaha konstruksi untuk mengikuti pengadaan barang/jasa (tender) baik dari pihak swasta maupun pemerintahan. Sebelum menerbitkan SBU, LPJK terlebih dahulu melakukan verifikasi kualifikasi dan klasifikasi berdasarkan jenis, bidang usaha, dan kemampuan finansial perusahaan. Selain itu, LPJK juga memastikan perusahaan memiliki tenaga kerja konstruksi yang sudah bersertifikat dan memenuhi kompetensi tertentu.
Baca juga: Sertifikasi Badan Usaha (SBU): Pengertian dan Manfaat
Adanya proses sertifikasi dan registrasi SBU membantu LPJK dalam menjaga mutu, integritas, standar (keamanan dan K3), serta transparansi dan akuntabilitas dalam proyek konstruksi.
Selain melakukan sertifikasi dan registrasi, LPJK juga melakukan pengawasan dan evaluasi terdapat perusahaan yang telah terdaftar. LPJK juga memberikan pembinaan kepada pelaku usaha jasa konstruksi untuk tetap menerapkan standar yang sudah ditentukan.
Peran LPJK dalam melaksanakan sertifikasi dan registrasi SBU bukan hanya untuk memenuhi aturan, melainkan meningkatkan standar dan kompetensi yang dimiliki oleh perusahaan jasa konstruksi, sehingga akan berdampak pada daya saing yang tinggi dalam industri konstruksi. Jika Anda mengalami masalah sertifikasi atau registrasi SBU, Anda dapat menghubungi kami di laman berikut ini sertifikasiisomurah.com. Kami akan membantu menangani permasalahan terkait sertifikasi dan registrasi SBU dengan tim yang berpengalaman di bidangnya dan harga yang kompetitif.
Leave Your Comment