Setiap industri konstruksi di berbagai negara memiliki regulasi konstruksi yang berbeda satu sama lain, khususnya dengan Indonesia. Faktor-faktor yang membuat perbedaan regulasi konstruksi antar negara disebabkan oleh kebutuhan akan peraturan yang melindungi industri, geografis, hingga budaya masing-masing negara. Meski begitu, regulasi-regulasi inilah yang mendorong keberlangsungan industri konstruksi di berbagai negara tersebut sehingga dapat beradaptasi dengan perkembangan zaman.
Perkembangan industri konstruksi di Indonesia memiliki perjalanan yang panjang. Hal ini dikarenakan Indonesia merupakan negara berkembang yang masih membutuhkan industri konstruksi untuk meningkatkan kualitas negara ke arah yang lebih baik. Perjalanan industri konstruksi di Indonesia diiringi dengan perubahan-perubahan regulasi yang terus dibuat oleh pemerintahan untuk menunjang industri konstruksi itu sendiri.
Sebenarnya banyak regulasi konstruksi di Indonesia yang diterbitkan oleh pemerintah. Berikut beberapa regulasi konstruksi di Indonesia yang diterbitkan antara lain:
Regulasi ini berisi tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko yang meliputi 1) pengaturan perizinan berusaha berbasis risiko; 2) norma, standar, prosedur, dan kriteria perizinan berusaha berbasis risiko; 3) perizinan berusaha berbasis risiko melalui layanan Sistem Online Single Submission (OSS); 4) tata cara pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko; 5) evaluasi dan reformasi kebijakan perizinan berusaha berbasis risiko; 6) pendanaan perizinan berusaha berbasi risiko; 7) penyelesaian permasalahan dan hambatan perizinan berusaha berbasis risiko; dan 8) sanksi.
Regulasi ini berisi tentang pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK). Peraturan ditetapkan pada tanggal 31 Maret 2021 dan diundangkan pada 1 April 2021. Regulasi ini bertujuan untuk menjamin keselamatan konstruksi, pengawasan terhadap penerapan SMKK, dan peran pemerintah pusat, daerah, dan Kementerian PUPR untuk bertanggung jawab atas pembinaan dan pengawasan penerapan SMKK.
Regulasi ini mengatur tentang perlakuan perpajakan (khususnya usaha konstruksi) untuk mendukung kemudahan berusaha yang meliputi bidang pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai, dan ketentuan umum dan tatacara perpajakan.
Regulasi konstruksi di negara lain memiliki perbedaan dengan regulasi konstruksi di Indonesia. Beberapa regulasi konstruksi di negara lain diantaranya:
Di Jepang terdapat 2 regulasi utama yang menopang industri konstruksi yaitu Building Standard Law (BSL) dan Act on the Promotion of Quality Housing. Ciri khas regulasi konstruksi di Jepang mengutamakan ketahanan terhadap gempa (seismic design) yang sangat ketat dan teknis; semua rencana bangunan harus melalui evaluasi struktural yang terperinci; sertifikasi tenaga kerja profesional yang wajib dan diatur negara; kualitas dan ketepatan waktu yang sangat ditekankan.
Amerika Serikat memiliki regulasi konstruksi pedoman yang digunakan secara luas dengan adaptasi lokal oleh tiap negara bagian yaitu International Building Code (IBC). Regulasi ini membebaskan negara bagian untuk mengadaptasi regulasi nasional dan memiliki peraturan bangunan yang sangat terstruktur dan detail termasuk aksesibilitas, keamanan, kebakaran, dan efisiensi energi.
Perbedaan Regulasi Konstruksi di Indonesia vs Negara Lain
Kami adalah konsultan yang memberikan jasa konsultasi terkait sertifikasi ISO, izin khusus konstruksi, ketenagalistrikan, dan legalitas dengan kualitas yang terjamin dan harga yang kompetitif. Kunjungi laman berikut ini untuk informasi lebih lanjut! sertifikasiisomurah.com.
Leave Your Comment