Commanditaire Vennotschap (Perseroan Komanditer) atau yang lebih dikenal CV adalah aliansi atau kerjasama yang didirikan oleh seseorang yang menitipkan uang atau barangnya kepada orang lain untuk menjalankan bisnisnya. Di dalam Pendirian CV terdapat 2 aliansi yang dimana disebut sekutu aktif dan sekutu pasif.
Sekutu aktif adalah orang yang menjalankan bisnis dan bertanggung jawab terhadap setiap kegiatan perusahaan yang diantaranya pengambil kebijakan dan keputusan perusahaan. Sekutu aktif bisa juga disebut sebagai pengurus di dalam pendirian CV.
Berbeda dengan sekutu aktif untuk sekutu pasif adalah sekutu yang menginvestasikan modalnya di suatu perusahaan. Dengan kata lain, jika perusahaan mengalami kerugian, mitra pasif tersebut hanya bertanggung jawab atas modal yang dikandungnya.
Syarat wajib dalam Pendirian CV diantaranya sebagai berikut :
KTP dan NPWP Para Pengurus
Surat sewa kantor atau bukti kepemilikan tempat usaha / kantor yang dimana untuk lokasi harus sesuai dengan zonasi perkantoran / zonasi komersial / zonasi campuran.
Foto kantor, bila diperlukan.
Dalam Pendirian CV tersebut adapun dokumen-dokumen legalitas perusahaan awal yang didapat adalah :
Akta Pendirian CV
SK Kemenkumham
NPWP Perusahaan
NIB (Nomor Induk Berusaha) Perusahaan
Adapun lama proses Pendirian CV disesuaikan dengan bidang/KBLI yang diambil. Untuk Pendirian CV dengan bidang/KBLI perdagangan dengan resiko rendah hanya memerlukan waktu 5 hari kerja (setelah tanda tangan Akta Pendirian CV), tetapi untuk Pendirian CV dengan bidang/KBLI beresiko maka akan memakan waktu lebih lama untuk memenuhi standar perizinannya.
KIS Consultant dapat membantu anda mengurus Commanditaire Vennotschap (CV) secara mudah, tepat dan resmi yang berlaku secara nasional.