Pengurusan PT - Kawan Indonesia Selaras

Perseroan Terbatas

Perseroan Terbatas atau PT adalah salah satu badan usaha yang paling sering digunakan oleh pengusaha untuk memulai suatu usaha/bisnis. Pendirian PT untuk prosedurnya selalu berubah – ubah mengikuti peraturan pemerintah, terlebih pada saat ini Pendirian PT khususnya untuk penerbitan izin – izin nya sudah mengikuti UU Cipta Kerja yang disesuaikan dengan tingkat resikonya.

Untuk Pendirian PT minimal dibutuhkan 2 orang atau lebih yang dimana sebagai direktur dan komisaris dan bisa juga sekaligus pemegang saham. Pemegang saham dalam Pendirian PT pun tidak selalu perseorangan tetapi bisa juga badan hukum.

Syarat wajib dalam Pendirian PT diantaranya sebagai berikut :

  1. KTP dan NPWP (bila perseorangan) dan dokumen badan hukum (bila berbentuk PT, Yayasan, dll) para pemegang saham.
  2. KTP dan NPWP Para Pengurus, dalam hal ini yang akan menjabat sebagai direktur dan komisaris.
  3. Surat sewa kantor atau bukti kepemilikan tempat usaha / kantor yang dimana untuk lokasi harus sesuai dengan zonasi perkantoran / zonasi komersial / zonasi campuran.
  4. Foto kantor, bila diperlukan.

Dalam Pendirian PT tersebut adapun dokumen-dokumen legalitas perusahaan awal yang didapat adalah :

  1. Akta Pendirian PT
  2. SK Kemenkumham
  3. NPWP Perusahaan
  4. NIB (Nomor Induk Berusaha) Perusahaan

Adapun lama proses Pendirian PT disesuaikan dengan bidang/KBLI yang diambil. Untuk Pendirian PT dengan bidang/KBLI perdagangan dengan resiko rendah hanya memerlukan waktu 5 hari kerja (setelah tanda tangan Akta Pendirian PT), tetapi untuk Pendirian PT dengan bidang/KBLI beresiko maka akan memakan waktu lebih lama untuk memenuhi standar perizinannya.

KIS Consultant dapat membantu anda mengurus Perseroan Terbatas (PT) secara mudah, tepat dan resmi yang berlaku secara nasional.

Diskusikan Kepada Kami Sekarang

× Apa yang bisa kami bantu?