Sertifikasi Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik
Sertifikasi Badan Usaha jasa penunjang tenaga listrik (SBUJPTL) harus dimiliki oleh badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha swasta, badan layanan umum, dan koperasi yang berusaha di bidang usaha jasa penunjang tenaga listrik sesuai dengan Klasifikasi, Kualifikasi, dan/atau sertifikat badan usaha jasa penunjang tenaga listrik.
Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik meliputi:
Konsultansi dalam bidang Instalasi Penyediaan Tenaga Listrik;
Pembangunan dan pemasangan Instalasi Penyediaan Tenaga Listrik;
Pemeriksaan dan pengujian instalasi tenaga listrik;
Pengoperasian instalasi tenaga listrik;
Pemeliharaan instalasi tenaga listrik;
Penelitian dan pengembangan;
Pendidikan dan pelatihan;
Laboratorium pengujian peralatan dan pemanfaat tenaga listrik;
Sertifikasi peralatan dan pemanfaat tenaga listrik;
Sertifikasi kompetensi tenaga teknik ketenagalistrikan;
Sertifikasi badan usaha jasa penunjang tenaga listrik; dan
Usaha jasa lain yang berkaitan secara langsung dengan pembangkitan tenaga listrik
Sertifikasi badan usaha jasa penunjang tenaga listrik (SBUJPTL) adalah proses penilaian untuk mendapatkan pengakuan formal terhadap klasifikasi dan kualifikasi atas kemampuan usaha di bidang usaha jasa penunjang tenaga listrik.
Kualifikasi adalah penetapan penggolongan usaha menurut tingkat kemampuan usaha. Menurut Pasal 43 Ayat (2) PP Nomor 25 tahun 2021 Kualifikasi usaha jasa penunjang tenaga listrik ditetapkan berdasarkan:
Tingkat kemampuan usaha ditentukan oleh kekayaan bersih dan hasil penjualan tahunan. mengikuti kualifikasi yang paling tinggi
Kualifikasi usaha jasa penunjang tenaga listrik menentukan kemampuan melaksanakan pekerjaan secara bersamaan dan batas nilai satu pekerjaan.
Persyaratan Pengurusan Sertifikasi Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (SBUJPTL) adalah :
Akta pendirian badan usaha
SK Kemenkumham
Nomor pokok wajib pajak
Laporan keuangan (Bagi Usaha Menengah dan Besar)
Surat pernyataan dari pemohon terkait kebenaran dokumen
Penanggung Jawab Teknik yang bersertifikat kompetensi untuk setiap subbidang usaha yang dimohon
Tenaga Teknik yang bersertifikat kompetensi untuk setiap subbidang usaha yang dimohon
Surat penunjukan Penanggung Jawab Teknik yang ditandatangani kedua belah pihak antara Penanggung Jawab Badan Usaha dan Penanggung Jawab Teknik untuk setiap subbidang usaha yang dimohonkan
Surat penunjukan tenaga teknik yang ditandatangani kedua belah pihak antara Penanggung Jawab Badan Usaha dan Tenaga Teknik untuk setiap subbidang usaha yang dimohonkan
Surat pernyataan bekerja pada Badan Usaha dari masing-masing Penanggung Jawab Teknik dan Tenaga Teknik
KIS Consultant dapat membantu anda mengurus Sertifikasi Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (SBUJPTL) secara mudah, tepat dan resmi yang berlaku secara nasional untuk kebutuhan pemenuhan Sertifikat Standar ataupun untuk pemenuhan Dokumen Tender/Lelang.