Kualitas hidup manusia tidak dapat dipisahkan dari kondisi lingkungan yang mengelilinginya. Dengan lingkungan yang bersih dan sehat, manusia dapat hidup lebih baik dan lebih lama. Sayangnya, seringkali manusia tanpa sadar menimbulkan dampak buruk pada lingkungan yang dapat membahayakan keberlangsungan hidupnya sendiri. Oleh karena itu, melestarikan lingkungan harus menjadi prioritas bagi setiap individu.
Pemerintah sudah mengkaji agar aktivitas perusahaan yang akan berdampak pada lingkungan harus mempunyai izin dan mengikuti standar persyaratan yang berlaku. Diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Undang-undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Peraturan ini menunjukan bahwa pemerintah berkomitmen terhadap kepedulian lingkungan.
Dalam pengupayaan pemerintah terhadap pengelolaan lingkungan hidup dalam Undang-undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009, pemerintah menetapkan dokumen yang perlu disiapkan perusahaan yang memiliki kegiatan atau aktifitas dengan dampak yang signifikan pada lingkungan. Untuk mengajukan izin kegiatan, perusahaan harus membuat dokumen AMDAL terlebih dahulu. Perusahaan dengan kegiatan yang tidak wajib untuk membuat AMDAL harus membuat peryataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup (Pasal 35 UU.32 2009).
Baca juga: Langkah Penilaian atau Analisis Lingkungan dalam Bisnis
Beberapa langkah yang dapat di lakukan dalam mengelola dampak lingkungan hidup, yaitu:
Beberapa upaya yang dapat dilakukan untuk menjaga kelestarian lingkungan, diantaranya:
Dengan mengelola lingkungan secara efektif, Perusahaan dapat berkontribusi dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat secara merata serta meningkatkan kualitas lingkungan hidup. Peningkatan kualitas lingkungan hidup akan memberikan dampak positif bagi kelangsungan bisnis, manusia, dan keberlangsungan makhluk hidup lainnya.
Leave Your Comment